Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022). Mayoritas fraksi di DPR mendukung pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kecuali satu fraksi yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, legislatif segera mengirimkan hasil rapat paripurna ke pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM).