Penasihat Hukum Putri Candrawathi: JPU Berasumsi dalam Menyusun Replik
2 February 2023 13:45
SHARE NOW
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam dupliknya mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasumsi dalam menyusun repliknya. Salah satunya asumsi tentang tidak ada kekerasan seksual di Magelang.
"Fakta dipersidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual. Hal tersebut didukung dengan empat jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan yang lainnya," kata Febri Diansyah saat membaca duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Menurut Febri, asumsi JPU hanya berdasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri. Asumsi tersebut tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya.
Febri menjelaskan bahwa asumsi JPU yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun Putri Candrawathi tidak didukung alat bukti. Hal itu berdasarkan pada fakta di persidangan.
"Asumsi JPU yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah," ujar Febri.
Sebelumnya, Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi untuk agenda tanggapan atas replik jaksa yang sudah disampaikan, Senin (30/1/2023).