Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, disangkakan Pasal 353 dan 355 KUHP hingga Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan dinilai tepat.
"Di kasusnya AG telah terbukti (kasus penganiayaan berat), otomatis di sidang Mario pasti terbukti," kata pengamat hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, di Metro Hari Ini Metro TV, Senin (5/6/2023).
Asep mengatakan Mario pasti kena pasal yang sama dengan AG yang ikut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurutnya, hakim yang menyidangkan kasus Mario akan lebih mudah memutuskan hukuman karena AG lebih dulu terbukti bersalah di kasus penganiayaan David.
"Hakim yang menyidangkan cukup gampang yang tadi saya katakan (pelaku) turut serta saja terbukti masa pelaku utama tidak terbukti," tuturnya.
Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka pada 6 Juni 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan dari jaksa.