Pengamat Nilai Mantan Napi Koruptor Tidak Pantas Diperbolehkan Nyaleg
N/A • 24 May 2023 10:59
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa mantan narapidana baru bisa maju sebagai calon legislatif setelah lima tahun menjalani masa kurungan penjara. Namun, kebijakan ini patut kita waspadai agar tidak ada lagi celah bagi koruptor di Republik ini.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan bahwa persoalan mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri kembali di legislatif adalah hal yang tidak pantas. Sebab, kejahatan yang dilakukan oleh mantan napi koruptor tergolong kejahatan luar biasa.
"Ini soal apakah pantas atau tidak. menurut saya, para mantan koruptor ini kan kejahatan luar biasa karena ini mengambil hak masyarakat. Karena itu ketika mereka selesai menjalani hukuman semestinya tidak bisa semerta-merta untuk menjadi calon pejabat publik seperti caleg atau anggota DPR" ujar Jeirry Sumampow dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Jeirry Sumampow menilai bahwa yang dilakukan para koruptor mengambil hak rakyat harus diberi sanksi dan hukuman lebih dengan dengan tidak diizinkannya maju di pemilihan legislatif.
(Firny Firlandini Budi)