Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra. MI/Susanto
Jakarta: Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa. Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang etik tersebut.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
Ramadhan mengatakan sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan putusan.
Ramadhan merinci susunan pimpinan sidang. Ketua Komisi dipegang oleh Komjen Wahyu Widada yang merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing yang merupakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri. Lalu, ada tiga anggota komisi.
Mereka yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sidang etik ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang tersebut. Apakah dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.