Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima ke KPU soal penundaan Pemilu 2024. Meskipun sudah ada keputusan banding tetapi tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Pertama terkait dengan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024, sebenarnya memang kemarin kiar biasa ya. Ada 5 pelapor tetapi masing-masing laporan dari pelapor itu banyak sekali. Kemarin baru di verifikasi, langkah yg akan diambil walaupun sudah ada putusan banding ya yang sudah membatalkan tetapi tetap kita jalankan untuk mungkin bisa jadi ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di Jakpus," kata Anggota KY, Joko Samito, Rabu (12/4/2023).
Kemudian, Joko merinci proses apa saja yang nantinya akan di lakukan KY apabila proses pemeriksaan sudah berjalan.
"Ini baru rencana akan dilakukan pemeriksaan. Kan kemarin kita akan memanggil paling tidak panitera, atau mungkin nanti Ketua PN. Ini akan ada dua sesi, pertama menurut penanganan laporan masyarakat, harus pelapor dulu. Setelah beberapa pelapor kita periksaan baru kita melakukan pemeriksaan terhadap panitera ya," ujar Joko.
Terakhir, apabila ditemukan cukup bukti soal dugaan pelanggaran etik hakim, maka hakim tersebut akan segera menjalani proses pemeriksaan.
"Nah baru nanti kalau sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim terkait," tutur Joko.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024. ??
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akhirnya, kemarin Selasa (11/4/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024.
??"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding. ??
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara a quo. Gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) juga tidak dapat diterima.