NEWSTICKER

Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri.

Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2023 13:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya bakal mendakwa Roy dengan dugaan pencegahan dan perintangan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Lembaga Antirasuah memiliki bukti advokat itu menggerakkan massa.

"Meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.

Perintangan yang dilakukan Roy diyakini bukan cuma membawa massa. Dia juga membuat video klarifikasi penyuap Lukas, Rijatono Lakka.

"Menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe)," ucap Ali.

Ali enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan. Masyarakat diharap mengawal persidangan itu.

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)