Metro TV
Rafael Alun Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Tua
N/A • 3 May 2023 23:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyamarkan asetnya. Dia diduga memakai nama orang tua dan berdalih mendapatkan warisan saat membeli barang.
"Ya, fakta-faktanya diantaranya ya itu ya (pakai nama orang tua dan berdalih warisan), kalau kemudian menyamarkan itu kan bisa jadi atas nama orang lain, atas nama pihak lain dengan sengaja untuk menyembunyikan asal usul dari harta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Modus itu diyakini bisa menyeret Rafael dalam dugaan pencucian uang. KPK kini tengah mengusut kemungkinan penerapan pasal itu.
"Kami pasti kemudian optimalkan melalui penelusuran dan pendalaman dugaan TPPU, jadi tidak hanya RAT (Rafael Alun Trisambodo) tapi semua perkara," ucap Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Leah Alexis Laloan)