Jakarta: Penyanyi jebolan ajang pencarian bakata, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) membantah kabar yang menyebutnya sebagai istri siri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Bantahan disampaikan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak betul (menjadi istri siri Hasbi). Tanya saja langsung ke penyidik. Tapi, saya mohon maaf tolong jangan diberitakan yang aneh-aneh dong," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
KPK pernah menyebut Windy memiliki kedekatan yang berkaitan dengan kasus Hasbi. Namun, keakraban keduanya tidak dirinci.
Windy mengaku mengenal Hasbi karena pernah berada dalam satu acara di Athena Jaya Production. Relasinya diklaim bukan penghubung dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Tadi saya juga tanya sih kenapa saya jadi sampai gini saya dikaitkan terus saya dibilang sebagai penghubung, padahal saya sama sekali enggak ada kenal sama satu pun orang-orang yang ada di dalam kasus ini (kecuali Hasbi)," ucap Windy.
Windy merupakan pihak yang dicegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam kasus ini. Larangan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.