Windy Idol usai diperiksa KPK. Foto: Medcom.i/Candra
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa penyanyi jebolan ajang pencarian bakata, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol). Dia mengaku mengenal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada mendirikan, nanya-nanya di AJP (Antena Jaya Production), sempat kenal," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Windy menyebut dirinya kenal dengan Hasbi dalam sebuah acara di Athena Jaya Production. Dia mengeklaim bergabung dengan perusahaan itu tidak lama.
"Saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri saat itu. Jadi, bener-bener lama tahu tahu tentang Athena Jaya lagi," ucap Windy.
Lebih lanjut, Windy mengaku bingung setelah KPK mencegahnya ke luar negeri terkait kasus ini. Dia mengeklaim tidak mengenal tersangka lain terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di MA itu selain Hasbi.
"Saya enggak ngerti juga dicegah karena waktu itu mau rencana pergi keluar negeri itu. Pada saat itu saya dijadwalkan menjadi saksi. Terus karena saya harus keluar negeri biar saya bisa koperatif dengan KPK, " ujar Windy.
Dia mengeklaim tidak mengetahui kasus tersebut. Windy juga enggan dikaitkan dengan permainan kotor yang dilakukan para tersangka.
"Saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini," ucap Windy.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.