NEWSTICKER

Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy

Penganiaya David Ozora, Mario Dandy. Medcom.id/Siti

Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana, Hukuman Berat Menanti Mario Dandy

Media Indonesia • 6 June 2023 14:38

Jakarta: Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak penganiayaan itu dilakukan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan pelaku tindakan melawan hukum, AG.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, di sebuah bar, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Kala itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan AG dengan David.

AG memang sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum berpacaran bersama Mario. Atas infotmasi dari Amanda, Mario yang tersulut api cemburu langsung menghubungi David melalui WhatsApp.

Namun, David tidak membalas pesan dari Mario. Kemudian, dia langsung menghubungi AG. Lagi-lagi, dia tidak mendapat respons, sehingga emosinya memuncak.

Pada 20 Februari 2023, Mario akhirnya bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

"Diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh Cristalino David Ozora," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Sebelum menemui David, Mario terlebih dahulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas merekam aksi penganiayaan yang akan dilakukan Mario kepada David.

Kemudian, pertemuan antara Mario, Shane, AG, dan David terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Shane Lukas dan Mario berdiri di sebelah kanan David, dan kekerasan terhadap David pun terjadi.

"Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan Mario sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya. "Di mana dia tahu kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," ucap Jaksa. 

Saat itu, Mario langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala David. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Shane Lukas yang merekam kekerasan tersebut melalui ponsel.

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola," tuturnya.

Jaksa menyebut Mario secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David. "Saat itu saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan. Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan ponselnya," tutup Jaksa.

Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala. Sementara itu, Mario yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.  Mario terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Siti Fauziah Alpitasari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)