NEWSTICKER

Tag Result: brigadir j

Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Nasional • 3 months ago

Ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap agar putusan kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, serta Pengadilan Tingkat I PN Jakarta Selatan, yakni tetap memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati. 

"Kami dengan mata kepala sendiri melihat luka-luka di tubuh anak kami begitu kejamnya cara pembunuhan sadis," ujar Samuel dalam keterangannya, Selasa, 11 Juli 2023. 

Samuel mengatakan apa yang dilakukan Ferdy Sambo sangat keji. Sehingga dirinya layak mendapatkan hukuman setimpal. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Satu Tahun Meninggalnya Brigadir J, Pihak Keluarga Gelar Ziarah Kubur

Satu Tahun Meninggalnya Brigadir J, Pihak Keluarga Gelar Ziarah Kubur

Nasional • 3 months ago

Memperingati satu tahun meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pihak keluarga menggelar ziarah kubur dan memanjatkan doa untuk Yosua.  

Tangis sang ibu, Rosti Simanjuntak tak terbendung saat memanjatkan doa di atas makam putranya. Satu tahun telah berlalu, tetapi rasa kehilangan masih terasa begitu dalam. 

Selain untuk memanjatkan doa, pihak keluarga menggelar ziarah kubur untuk mengenang kembali masa masa bahagia saat Yosua masih ada. 

Tepat satu tahun yang lalu yakni 8 Juli 2022, Brigadir J tewas ditembak atasannya sendiri yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Vonis Mati Ferdy Sambo

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Vonis Mati Ferdy Sambo

Nasional • 3 months ago

8 Juli 2023, tepat satu tahun peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri ini awalnya dinarasikan sebagai aksi baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.

Pada 12 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Yosua. Sepuluh hari berselang, keluarga Brigadir Yosua melaporkan ada kejanggalan dalam kematian Yosua.

Dalam persidangan terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo. 

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan. 

Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati. 

Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding. 

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut. 

Keluarga Mengenang Satu Tahun Kepergian Brigadir Yosua

Keluarga Mengenang Satu Tahun Kepergian Brigadir Yosua

Nasional • 3 months ago

8 Juli 2023, tepat satu tahun meninggalnya Brigadir Yosua akibat pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tangis keluarga pecah saat mengunjungi makam Brigadir Yosua.

Rosti Simanjuntak memeluk pusara anak tercintanya. Mengusap penuh kasih nisan almarhum Brigadir Yosua. Tangis haru kehilangan putra tercintanya tidak dapat terbendung.

Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Yosua bersama suaminya, Samuel Hutabarat, menggelar doa bersama di pusara almarhum Brigadir Yosua di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Acara doa bersama dilakukan keluarga untuk mengenang satu tahun meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tewas di tangan atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini keluarga berharap semua pihak yang bersalah dalam kasus kematian Brigadir Yosua bisa jadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

MA Turunkan 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo

MA Turunkan 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo yang tidak terima dijatuhi hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Suhadi dipercayakan untuk menjadi Ketua Majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana. 

Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanu, yang membunuh suaminya yakni Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. 

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah. 

Diketahui, susunan majelis di atas juga akan mengadili istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Lalu juga akan mengadili Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. 

Formasi majelias hakim agung lima orang jarang diturunkan oleh MA, lazimnya diadili oleh tiga hakim agung. Hal serupa sempat terjadi ketika MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandar, setelah Djoko diketahui menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. 

1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J

1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasional • 3 months ago

Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini, hukuman untuk para pelaku belum berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap Bharada Richard Eliezer. 

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Polri di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam persidanga terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo. 

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan. 

Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati. 

Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding. 

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut. 

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri

Nasional • 3 months ago

Polri memutuskan tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks asisten pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.

Ramadhan menjelaskan dengan hasil sidang itu, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif. Namun, Chuck diberikan sanksi demosi selama satu tahun atas tindakanya melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Chuck dipecat dari Polri dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 September 2022. Dalam hasil sidang etik, terdapat dua putusan yang diterima Chuck Putranto, yakni sanksi etik dan administrasi.

Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Nasional • 4 months ago

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi itu setelah penolakan banding ketiganya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5/2023). Pengajuan kasasi ketiga terpidana kasus pembunuhan itu diwakili kuasa hukum masing-masing. Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu memori kasasi dari pemohon. 

"Dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus/wajib segera menyampaikan memori kasasi," kata Djuyamto. 

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Nasional • 5 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis Agus Nurpatria. Terdakwa kasus obstructon of justice pembunuhan Brigadir J itu tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan majelis hukum tingkat pertama dalam putusannya yang berpendapat bahwa terdakwa Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua Sugeng Hiyanto, Rabu (10/5/2023). 

Agus terbukti merusak barang bukti DVR atau rekaman CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Menjalani Sidang Banding Hari Ini

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Menjalani Sidang Banding Hari Ini

Nasional • 5 months ago

Hendra Kurniawan dan Agur Nurpatria menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023). Sidang keduanya dilakukan secara terbuka untuk umum. 

Sidang Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh Hakim Nelson Pasaribu. Sedangkan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh Hakim Sugeng Hiyanto.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan menjalani sidang banding pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya belum terkonfirmasi hadir di pengadilan.

Pihak PT DKI Jakarta tidak memiliki kewajiban untuk memanggil terpidana untuk hadir. Pasalnya tidak ada juru sita yang bertugas memanggil dan mengonfirmasi keduanya.

Diketahui, keduanya telah dijatuhi vonis oleh hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra mendapatkan vonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus, dua tahun penjara.

Upaya Banding Ferdy Sambo Cs Kandas

Upaya Banding Ferdy Sambo Cs Kandas

Nasional • 6 months ago

Upaya pasangan suami istri terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendapatkan keringanan hukuman, kini kandas. Bukan meringankan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis hukuman mati untuk Sambo.

Sidang putusan banding untuk terdakwa Sambo yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso berlangsung terbuka untuk umum. Bahkan, tidak menghadirkan terpidana Sambo, karena memang tidak diwajibkan.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri dalam kasus ini. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap vonis Kuat Ma'ruf. Maka, Kuat tetap dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Banding Sambo Cs Ditolak, Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan Hakim

Banding Sambo Cs Ditolak, Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan Hakim

Nasional • 6 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Keluarga Brigadir J merasa puas dan menghargai keputusan hakim.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat. Menurut hakim, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan adanya putusan ini, Sambo tetap divonis mati, Putri tetap dihukum 20 tahun. Sementara Ricky dan Kuat harus menjalani hukuman masing-masing 13 dan 15 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan seluruh terdakwa untuk tetap berada di tahanan. 

Sementara itu, orang tua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat yang mengikuti jalannya sidang melalui media online, menghargai keputusan para hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, mereka merasa sangat puas dengan putusan itu.

"Saya selaku ayah almarhum Brigadir J dan ibunya di sini, sangat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Samuel Hutabarat.

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Nasional • 6 months ago

Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Peluang Sambo lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi nyaris tidak ada alias nol.

Sidang di banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar secara maraton, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang putusan banding itu digelar karena empat terdakwa itu mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Selain itu, pidana 15 tahun penjara pada terdakwa Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang putusan banding untuk terpidana Ferdy Sambo dipimpin Singgih Budi Prakoso. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo. 

Hakim PT DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih punya kesempatan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim menilai peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal praktis tertutup.

Ferdy sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah digelar proses pengadilan yang panjang, akhirnya pada 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Dua bulan kemudian, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Nasional • 6 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (12/4/2023). Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyebut tidak ada hal pembenar untuk meringankan vonis para terdakwa.

"Kenapa hakim PN dan PT menjatuhkan hukuman mati, karena memang tidak ada yang meringankan," ucap Asep, dalam program Primetime News Metro TV.

Asep mengatakan Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman maksimal lantaran terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Sehingga, pantas untuk mendapatkan hukuman yang sesuai.

Selain itu, Asep juga mengomentari pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyebut hukuman Eliezer terlalu ringan. Menurut Asep, tidak sepantasnya seorang pengacara membandingkan hukuman antarterdakwa.

"Saya tidak tahu belajarnya di mana," tutur Asep.

Asep berpendapat, sebagai pengacara seharusnya paham, mana yang bisa mereka protes dan mana yang tidak. Bahkan, sikap semacam itu, Asep mengibaratkan pengacara Ferdy Sambo seperti anak kecil.

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Nasional • 6 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, Kuat tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim ketua, Abdul Fattah.

Kuat Maruf dinyatakan terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Kepada Brigadir J. Sehingga, Ia pantas untuk menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Hari ini, empat dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. Namun, hakim menolak seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Banding Sambo Ditolak, Pidana Mati Tak Pelak

Banding Sambo Ditolak, Pidana Mati Tak Pelak

Nasional • 6 months ago

Putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, Rabu (12/4/2023). Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas menyebut putusan pengadilan tinggi sudah sesuai dengan prediksinya. 

"Tidak ada yang dapat meringankan vonisnya pak Ferdy Sambo. Jadi menuurut saya sudah sesuai,"ujar Martin.

Sedangkan menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai pengadilan tinggi sudah tepat untuk mempertimbangkan perbuatan Ferrdy Sambo. Ia juga menyebut tidak ada sesuatu pun yang dapat meringankan hukuman Sambo.

"Jadi bahasa hukumnya itu pengadilan tinggi telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa," ujar Asep. 

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Banding Putri Candrawathi Ditolak

Banding Putri Candrawathi Ditolak

Nasional • 6 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel 13 Februari 2023 harus tetap dipertahankan dan harus dikuatkan." ucap Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Atas putusan banding tersebut, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Putri terbukti bersalah melanggar dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hakim Banding Ferdy Sambo Cs Bacakan Kembali Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Hakim Banding Ferdy Sambo Cs Bacakan Kembali Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Nasional • 6 months ago

Hakim yang menangani perkara banding Ferdy Sambo Cs membacakan kembali kronologi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Berdasarkan pantaun tim Metro TV, kronologi kejadian di Magelang hingga pembunuhan Brigadir J yang dibacakan hakim sama dengan fakta yang terungkap di pengadilan tingkat pertama. 

Putusan banding terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan bersama oleh lima hakim. Mereka ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Singgih Budi Prakoso memimpin putusan banding Ferdy Sambo. Ewit Soetriadi akan menjadi ketua putusan banding Putri Candrawathi. Mulyanto memimpin putusan banding Ricky Rizal Wibowo. Terakhir, Abdul Fattah menjadi ketua putusan banding Kuat Ma'ruf. 

Singgih Budi Prakoso yang memimpin putusan banding Sambo pernah memotong hukuman jaksa pinangki dan Djoko Tjandra. Jaksa pinangki dipotong masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Djoko Tjandra dipotong hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. 

Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Pakar: Kalau Tidak Setuju Tinggal Kasasi

Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Pakar: Kalau Tidak Setuju Tinggal Kasasi

Nasional • 6 months ago

Sidang putusan banding terpidana Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). PT tidak mewajibkan para terpidana hadir di sidang.

Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Ferdy Sambo Cs memang tidak perlu hadir. Jika tidak setuju dengan putusan banding, Ferdy Sambo cs bisa mengajukan kasasi. 

"Kalau pihaknya hadir menurut saya enggak perlu juga toh, putusan sudah jadi gitu kan. Kalau ada yang keberatan tinggal kasasi nanti," kata Asep dalam Breaking News Metro TV, Rabu (12/4/2023). 

Adapun hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo cs adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Pengadilan tinggi sebenarnya jarang menyidangkan perkara banding secara terbuka. Namun, kini pengadilan tinggi mulai menggelar sidang banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menarik perhatian publik secara terbuka. 

"Beberapa tahun ini memang PT (pengadilan tinggi) jarang (sidang terbuka). Cukup baca berkas, langsung putusan, nanti diberitahukan," jelas Asep. 

Menurut Asep, sidang banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus dan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman.

Sambo Cs Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Sambo Cs Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Nasional • 6 months ago

Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, tidak diwajibkan hadir dalam persidangan vonis banding. Melalui kuasa hukum, keempat terdakwa akan menunggu hasil putusan vonis banding.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan memastikan, selain para terdakwa, pihak penuntut umum yang juga mengajukan banding, tidak wajib hadir. Menurut Binsar, situasi ini justru bisa mempercepat waktu untuk mengambil keputusan upaya hukum lanjutan.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan, melalui pesan singkat mengatakan pihaknya tidak mendapatkan panggilan untuk menghadiri persidangan. Mereka hanya akan menunggu pemberitahuan hasil vonis banding, yang dikirimkan secara daring maupun dalam bentuk fisik oleh pihak pengadilan/

Setelah putusan banding diserahkan ke pihak pemohon, mereka memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan menerima atau menolak vonis. Langkah selanjutnya bagi pemohon, baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Hukuman Diringankan di Tingkat Banding

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Hukuman Diringankan di Tingkat Banding

Nasional • 6 months ago

Hasil banding atas vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan pada 12 April 2023. Keluarga Ferdy Sambo, Annar Sampetoding berharap, hukuman Ferdy Sambo diringankan.  

Annar mewakili keluarga meminta keputusan yang adil untuk Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. 

"Kami minta keputusan yang berkeadilan dan keringanan untuk adik kami (Ferdy Sambo)," katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, pengajuan banding Ferdy Sambo sebagai hak terpidana sesuai aturan di pasal 67 KUHP.

Namun Hery menambahkan, hasil banding bisa saja sama dengan putusan sebelumnya. Keterangan atau alat bukti yang meringankan terpidana bisa saja mengubah hukuman sebelumnya.

Menurut Hery, hakim memiliki keyakinan sendiri jika ada hal yang perlu dikoreksi dari putusan pengadilan negeri. 

Hery menilai kasus Ferdy Sambo yang menarik perhatian publik perlu dikawal. Pengawalan itu soal putusan yang akan mengecewakan publik. Masyarakat perlu memahami pertimbangan hukum hakim. 

"Menurut saya pribadi perlu adanya pengawalan kasus agar orang bisa memahami dengan utuh," jelasnya. 

Putusan banding Sambo dibacakan di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas permohonan banding Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan perkara terhitung sejak terdaftar. Ketetapan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2014. 

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

Nasional • 7 months ago

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jangan karena hanya rating untul media semata bisa merugikan Eliezer bahkan perjuangan seluruh pihak yang bersangkutan dalam kasus itu.

"Ini perjuangan semuanya, perjuangan emak-emak. Kalau begini perjuangan kita sia-sia!" tegas Asep Iwan Iriawan dalam Primetime News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Asep menambahkan, pihak tv swasta tersebut harus bertanggung jawab karena jika tidak adanya status perlindungan kepada Eliezer dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang mengancam Eliezer.

"Pihak media tersebut harus bertanggung jawab, karena jika ada sesuatu terjadi kepada Richard siapa yang bertanggung jawab?," jelas Asep Iwan Iriawan.

"Jangan seperti ini dong apalagi untuk ngejar rating saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, sangat menyayangkan tindakan dari pihak LPSK tersebut. 

Ia menambahkan, sebelum Richard Eliezer melakukan proses wawancara kepada stasiun televisi, pihaknya telah meminta konfirmasi oleh salah satu komisioner dari LPSK. 

Ronny mengaku wawancara yang dilakukan oleh Eliezer tersebut sudah dalam pengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK.

"Merujuk pada perjanjian, hal tersebut sudah dalam sepengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK," kata Ronny Talapesy dalam Primetime News, Jumat (10/3/2023).

"Bahkan komisiaris LPSK sendiri yang menyetujui," imbuhnya. 

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Nasional • 7 months ago

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada stasiun televisi yang melakukan wawancara terhadap Richard. LPSK juga meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Namun, wawancara tetap ditayangkan pukul 20.30 WIB, Kamis (9/3/2023). 

LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer. Namun, pencabutan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai justice collaborator

Status perlindungan diterima Richard pada 15 Agustus 2022 dan telah diperpanjang pada 16 Februari 2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023. Richard mendapatkan lima perjanjian perlindungan, yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. 

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Nasional • 7 months ago

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Tentu saja, setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab masing-masing. Namun, ketika seorang jenderal memilih sama tunduknya seperti prajurit rendah, maka inilah petaka Korps Bhayangkara. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Nasional • 7 months ago

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Nantinya Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus.

Kejaksaan Agung mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan penjara terhadap Richard Eliezer. Eksekusi ditandai dengan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba. 

Eliezer tiba di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) sore sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Sejumlah petugas dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) juga terlihat turun dari mobil dan langsung masuk ke area dalam lapas.

Dalam perkara pembunuhan Yosua, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara.

Agus Nurpartria Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Nurpartria Divonis 2 Tahun Penjara

Nasional • 7 months ago

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Agus ialah tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional • 7 months ago

Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra ialah berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, tidak menjalankan tugasnya sebagai perwira tinggi Polri secara profesional. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hendra berperan mengamankan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia juga memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV penting di sekitar Kompleks Duren Tiga.

Adapun, Ferdy Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.