NEWSTICKER

Tag Result: sambo

Berkas Kasasi Sambo Cs Dikirim ke Mahkamah Agung

Berkas Kasasi Sambo Cs Dikirim ke Mahkamah Agung

Nasional • 7 days ago

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah melimpahkan berkas kasasi dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Mahkamah Agung.

"Terkait dengan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Kuat Maruf  masing masing telah menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya, Jumat (26/6/2023).

Djuyamto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas dari ketiga terdakwa tersebut telah lengkap pada 25 mei 2023. Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Maruf mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta pada 9 Mei 2023.

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Nasional • 2 months ago

Upaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan. 

Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.

Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.

Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.

Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.

"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Nasional • 2 months ago

Berbulan-bulan jarang jumpa, putri sulung Sambo Trisia kembali berbagi momen sentimental di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Sambo dan Putri sempat mengirim surat di momen ulang tahun sang anak bungsunya pada akhir bulan lalu.

Seolah memutar waktu, Trisia berbagi arsip percakapannya dengan sang ayah, Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi. Dalam unggahan ini, Trisia dan Sambo gemar menghabiskan waktu berdua, sampai ajakan Trisia berkendara bersama sang ayah jadi rutinitas setiap akhir pekan.

Keduanya juga kerap melempar tangan di ruang virtual. Nampak pula percakapan hangat Trisia dan sang ibu, Putri Candrawathi. Sebuah kompilasi rasa rindu anak kedua orang tuanya.

Momen sentimental lainnya juga tergambar lewat unggahan Trisia di 23 Maret 2023. Sambo dan Putri sempat menuliskan selembar surat di momen ulang tahun kedua anak sambungnya.

Selain itu, dari balik jeruji besi Mako Brimob, Sambo menorehkan tinta hitam berisi ucapan maaf dan kesedihannya absen mendampingi si bungsu.

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Nasional • 2 months ago

Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Peluang Sambo lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi nyaris tidak ada alias nol.

Sidang di banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar secara maraton, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang putusan banding itu digelar karena empat terdakwa itu mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Selain itu, pidana 15 tahun penjara pada terdakwa Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang putusan banding untuk terpidana Ferdy Sambo dipimpin Singgih Budi Prakoso. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo. 

Hakim PT DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih punya kesempatan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim menilai peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal praktis tertutup.

Ferdy sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah digelar proses pengadilan yang panjang, akhirnya pada 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Dua bulan kemudian, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Nasional • 2 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (12/4/2023). Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyebut tidak ada hal pembenar untuk meringankan vonis para terdakwa.

"Kenapa hakim PN dan PT menjatuhkan hukuman mati, karena memang tidak ada yang meringankan," ucap Asep, dalam program Primetime News Metro TV.

Asep mengatakan Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman maksimal lantaran terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Sehingga, pantas untuk mendapatkan hukuman yang sesuai.

Selain itu, Asep juga mengomentari pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyebut hukuman Eliezer terlalu ringan. Menurut Asep, tidak sepantasnya seorang pengacara membandingkan hukuman antarterdakwa.

"Saya tidak tahu belajarnya di mana," tutur Asep.

Asep berpendapat, sebagai pengacara seharusnya paham, mana yang bisa mereka protes dan mana yang tidak. Bahkan, sikap semacam itu, Asep mengibaratkan pengacara Ferdy Sambo seperti anak kecil.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Nasional • 2 months ago

Upaya untuk meringankan hukuman, telah ditempuh Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat. Putusan banding mereka akan diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, bahwa sidang banding itu memiliki beberapa kemungkinan, bisa merubah, menguatkan atau sama dengan putusan sidang sebelumnya.

"Jadi, kemungkinan pertama, pengadilan tinggi menguatkan kembali terhadap putusan sebelumnya, artinya sama dengan putusan pada persidangan sebelumnya. Kedua merubah hukuman, merubah rumusan hukuman dari putusan sidang sebelumnya. Ketiga membatalkan putusan di pengadilan negeri dan mengadili ulang di pengadilan tinggi," jelas Hibnu.

Menurut Hibnu, saat ini kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan putusan, sehingga ia berharap pengadilan tinggi tidak merubah putusan pada tingkat pengadilan negeri.

"Sekarang ini, kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan hukum terhadap putusan yang dijatuhkan. Kalau kemarin sudah bagus di pengadilan negeri, saya kira mudah-mudahan tidak (mengubah putusan pada pengadilan negeri)," ujar Hibnu.

Di sisi lain, orang tua korban, Brigadir Yosua telah puas atas vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami pihak keluarga sudah puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada sidang sebelumnya. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri tidak memiliki unsur-unsur yang meringankan. Jadi, kami sebagai keluarga menginginkan PT DKI Jakarta memberikan putusan yang sesuai seperti putusan sebelumnya," ujar Ibu Yosua Rosti Simanjuntak dalam Metro Siang, Metro TV, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang menjadi perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Nasional • 2 months ago

Tim Gegana melakukan strelisasi area, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023) pukul 06.30 WIB pagi.

Personel Gegana mengecek, sejumlah titik di antaranya, ruang sidang, area taman, hingga titik tersembunyi. Sterilisasi ini dilakukan guna menjamin sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs berjalan lancar dan aman.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Sambo Cs Hari ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Sambo Cs Hari ini

Nasional • 2 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan telah siap, menggelar sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosuam hari ini, Rabu (12/4/2023). 

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, majelis hakim telah meneliti berkas perkara empat terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ridak ada proses pembuktian yang digelar sehingga hakim akan langsung membacakan putusan.

"Setelah (hakim) mempelajari, meneliti berkas, dianggap cukup sehingga langsung kesimpulan hasil musyawarah majelis hakim. Semua didasarkan fakta persidangan, ditambah memperhatikan dan mempelajari apa alasan banding yang diajukan pemohon banding dalam memori," ujar Bisansa Pamopo.

Sidang banding bersifat mengulang proses di pengadilan tingkat pertama, dengan memeriksa berkas perkara dan fakta-fakta persidangan. Jika fakta belum cukup, hakim dapat melakukan pemeriksaan saksi atau barang bukti lanjutan. Namun, ketok palu dilakukan jika fakta dinilai cukup.

Putusan banding Derdy Sambo akan dibacakan pertama kali. Kemudian disusul dengan putusan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

• 3 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Nasional • 4 months ago

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.