NEWSTICKER

Tag Result: mario dandy

Penjagaan Sidang Kasus Mario Dandy Dipastikan Biasa Saja

Penjagaan Sidang Kasus Mario Dandy Dipastikan Biasa Saja

Nasional • 8 hours ago

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan tak ada pengamanan khusus saat persidangan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Penjagaan akan normal seperti persidangan lainnya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dihadapkan di muka hakim pada Selasa, 6 Juni 2023, pukul 11.00 WIB. Humas PN Jakarta Selatan Julianto menyampaikan, pengadilan sudah berkoordinasi dengan Polres Jaksel terkait pengamanan selama persidangan.

Persidangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono dengan anggota Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun. Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus Pelecehan Seksual Anak AG Naik ke Penyidikan

Kasus Pelecehan Seksual Anak AG Naik ke Penyidikan

Nasional • 8 hours ago

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak AG dengan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo naik ke tahap penyidikan. Saat bersamaan Mario pun terjerat kasus penganiayaan berat.

Penyidik menemukan cukup bukti untuk mengerek kasus pelecehan seksual terhadap AG ke tahap penyidikan. Di sisi lain kuasa hukum AG juga mengantongi sejumlah bukti yang dapat menjerat Mario Dandy.

Mario Dandy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Mario Dandy pun diincar Pasal 76D UU No. 35/2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Jerat terhadap Mario Dandy kini berlapis. Besok, dia akan menjalani persidangan perdana atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada kasus ini Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terencana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa Hukum David Yakin Mario Didakwa Pasal Berlapis

Nasional • 12 hours ago

Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjatuhkan dakwaan berlapis kepada Mario Dandy. Menurut Melissa, perbuatan Mario telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1, terlebih Mario adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.

"Dakwaan terkait penganiayaan berat terencana Pasal 355 Ayat 1, sehingga  kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti akan tidak jauh berbeda terlebih ini (Mario) adalah pelaku utama," ucap Melissa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora.

Persiapan PN Jaksel Gelar Sidang Mario Dandy

Persiapan PN Jaksel Gelar Sidang Mario Dandy

Nasional • 13 hours ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora akan dilakukan pada Selasa (6/6/2023). Sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, telah melakukan persiapan sidang perdana dari dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang perdana tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario dan Shane.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa, dan tidak sterilisasi yang dilakukan jelang sidang. Namun pihaknya mengatakan bahwa pengamanan akan dimaksimalkan dari sisi internal PN Jaksel yaitu dari Pamdal. Meski begitu, pihak PN Jaksel berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan, mengenai pengamanan selama proses persidangan.

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy

Nasional • 14 hours ago

Kondisi terkini David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akan disampaikan oleh sang ayah saat persidangan. Keterangan ayah David akan menjadi bukti baru yang diungkap di persidangan. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini, Minggu (4/6/2023) Melisa menjelaskan saat ini kondisi keseimbangan David belum pulih sempurna dan masih menjalani tindakan medis. 

Melisa memastikan ayah David, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy. Menurut Melisa, Jonathan akan menjelaskan kondisi fisik David yang membaik tetapi dibutuhkan waktu lama untuk kesembuhan kognitif. 

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Tim Dokter Bakal Jelaskan Kondisi David Ozora di Sidang Mario Dandy

Nasional • 15 hours ago

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyebut dokter dari korban David turut memberikan keterangan di sidang mengenai kondisi dan perkembangan kesembuhan dari David.

"Nanti akan diterangkan lebih lanjut oleh dokter yang menangani anak korban dari awal sampai saat ini." ungkap kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

PN Jaksel: Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Mario Dandy & Shane Lukas

Nasional • 15 hours ago

Mendapat protes dari pihak keluarga korban karen aproses hukum terlalu lama, akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, pada Selasa (6/6/2023).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada pengamanan khusus jelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa, dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan, mengenai pengamanan selama proses persidangan.

Tim Majelis Hakim yang mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas, yakni Alimin  Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun. Alimin Ribut Sujono dan Muhammad Ramdes pernah menangani persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Tumpanuli Marbun, pernah mengadili terdakwa Junaedi dalam kasus kepemilikan 25 kilogram sabu dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Rencananya, sidang tersebut akan digelar Selasa (6/6/2023) 11.00 Wib. Pengadilan Negeri Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario dan Shane pada Selas (30/5/2023). 

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat berencana, serta pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Terhadap AG

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Terhadap AG

Nasional • 16 hours ago

Selain terancam hukuman 12 tahun penjara akibat penganiayaan berat yang dilakukan, Mario Dandy juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak AG. Kini laporan dugaan seksual yang dilaporkan pihak AG sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga' sepertinya layak diterima oleh Mario Dandy Satria, putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Tak lama lagi Mario Dandy harus menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang membuatnya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kini Mario Dandy kembali terancam jerat pidana baru dengan ancaman lebih berat yakni 15 tahun penjara setelah anak AG melaporkannya telah melakukan tindak pidana plecehan seksual. Laporan AG kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut. Pihak kuasa hukum AG juga telah menyiapkan berbagai barang bukti yang menguatkan atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy ini.

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Sean Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Kuasa Hukum David Ozora Yakin Mario dan Sean Didakwa Penganiayaan Berat Terencana

Nasional • 1 day ago

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum yang terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Sean Lukas akan segera disidangkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario dan Sean pada 6 Juni 2023. 

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy dan Sean akan didakwa Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan berat terencana. 

"Sudah ada sidang sebelumnya pada pelaku anak AG yang dakwaan adalah terkait penganiayaan berat terencana pasal 355 Ayat 1. Sehingga kami punya keyakinan yang sangat kuat dakwaan nanti tidak jauh berbeda terlebih lagi ini adalah pelaku utama,"ujar Melissa Anggraini dalam Metro Hari Ini Metro TV, Minggu 4 Juni 2023.

Melissa Anggraini juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Mario dan Sean sudah memenuhi unsur-unsur penganiayaan berat terencana. Sehingga, jika nantinya dalil dakwaan lebih ringan maka itu tidak berdasar hukum. 

"Jika dakwaan lebih ringan, rasanya tidak berdasar hukum terlebih pada saat yang lalu ini kan pelaku anak hanya terkait keikutsertaan dan sudah terpenuhi secara sempurna unsur-unsur pasal penganiayaan berat terncana," jelas Melissa. 

Melissa mengungkapkan kondisi keseimbangan David saat ini belum pulih sepenuhnya. Nantinya, kondisi david akan disampaikan oleh ayahnya saat persidangan sebagai barang bukti. 

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar 6 Juni Tanpa Pengamanan Khusus

Nasional • 1 day ago

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar, Selasa (6/6/2023) mendatang. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak ada pengamanan khusus. 

Setelah mendapat protes dari keluarga korban karena proses hukum terlalu lamban, akhirnya dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora akan segera disidangkan. PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengamanan selama persidangan akan dilakukan seperti biasa. PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan soal pengamanan selama persidangan.

Sementara Ketua Majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menkumham Bantah Ada Perlakuan Istimewa pada Mario Dandy dan Shane Lukas

Menkumham Bantah Ada Perlakuan Istimewa pada Mario Dandy dan Shane Lukas

Nasional • 5 days ago

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah adanya perlakuan istimewa pada pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Pemindahan Mario dan Shane dilakukan karena terjadi over kapasitas di Rutan Cipinang. 

Menurut Menkumham, tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku penganiayaan David Ozora karena pemindahan tahanan berlaku untuk semua tahanan di Rutan Cipinang. 

"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, enggak enak," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Yasonna juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga untuk buka-bukaan. Apabila ada dugaan perlakuan istimewa.

"Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," ujar Yasonna.

Alasan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba: Kelebihan Kapasitas

Alasan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba: Kelebihan Kapasitas

Nasional • 5 days ago

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS KemenkumHAM Rika Aprianti mengungkapkan bahwa pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini. Selain itu, kondisi rutan Cipinang yang kelebihan kapasitas. 

Rika menambahkan, Rutan Cipinang bersisi 3.451 orang. Pemindahan juga berlaku bagi penghuni Rutan Cipinang lainnya dan akan dilakukan secara bertahap ke Lapas di wilayah Jabodetabek. 

Menurut Rika, penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. 

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas mendadak dipindahkan lokasi penahannya dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba.

Eks Wakapolri Oegroseno: Borgol Kabel Ties Bukan Standar Perlengkapan Kepolisian

Eks Wakapolri Oegroseno: Borgol Kabel Ties Bukan Standar Perlengkapan Kepolisian

Nasional • 7 days ago

Sikap Mario Dandy yang memborgol dirinya sendiri menggunakan kabel ties dinilai tidak sesuai dengan SOP perlengkapan kepolisian. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut standar perlengkapan kepolisian harus kembali dibenahi.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut, seharusnya anggota Polri sudah memiliki perlengkapan utama, termasuk borgol yang berbahan standar logam.

"Seharusnya anggora Polri itu pada saat lulus pertama pembentukan jadi anggota Polri itu sudah punya perlengkapan perorangan termasuk borgol. Borgol ini juga standar yang harusnya pakai bahan logam supaya tidak menggunakan bahan plastik," ucap Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Primetime News, Senin (29/5/2023).

Ia juga menyebut, pihak kepolisian harus kembali membenahi peraturan-peraturan kepolisian yang berkaitan dengan kelengkapan perorangan di lapangan sehingga hal-hal yang seharusnya dilakukan sesuai standar terpenuhi.

"Ini tidak awal untuk memperbaiki hal-hal yang tidak profesional tadi untuk ke depannya lagi tidak terjadi seperti ini," lanjutnya.

Ketidaklaziman seorang tahanan, Mario Dandy yang memborgol dirinya sendiri, membuat Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada publik hingga memerintahkan Propram Polri menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan tersangka kasus David Ozora tersebut.

Rentetan Kontroversi Mario Dandy

Rentetan Kontroversi Mario Dandy

Nasional • 7 days ago

Sejumlah aksi Mario Dandy hingga kini masih menuai kontroversi. Tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario juga diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya AG. 

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah melakukan gelar perkara  laporan kasus pencabulan AG yang kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Jika terbukti Mario Dandy terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tidak hanya terlibat dalam kasus pencabulan, Mario Dandy juga sempat terekam tengah memasang sendiri borgol kabel ties yang seharusnya dia pakai di Rutan Polda Metro Jaya. Peristiwa viral ini disebut terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik.

"Saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan, masukan, terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege." ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Atas video yang beredar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf. 

"Dan saya katakan apapun masukkan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung di Polda Metro, saya minta maaf." kata Irjen Pol Karyoto.

Kapolda juga menyatakan telah memerintahkan Propam untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur kelalaian pendidik.

"Dan saya juga perintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan Apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar." ungkapnya.

Selain soal pasang borgol sendiri, hal yang membuat Mario Dandy menuai kontroversi juga terlihat saat dirinya meminta maaf atas perbuatan yang Ia lakukan terhadap David Ozora sambil santai dan tersenyum. 
Psikolog forensik Reza Indragiri menyatakan permintaan maaf oleh Mario itu antara dirinya tidak menyesal atau bisa juga menutupi kesedihan yang mendalam.

Kini kasus Mario Dandy akan memasuki tahap pengadilan. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan 12 jaksa untuk persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario  Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Propam Polri Bakal Usut Potensi Pelanggaran SOP soal Borgol Mario Dandy

Propam Polri Bakal Usut Potensi Pelanggaran SOP soal Borgol Mario Dandy

Nasional • 8 days ago

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan divisi Propam Polri untuk memeriksa anggotanya usai video rekaman Mario Dandy Satrio yang memasang kabel ties sendiri viral di media sosial.

Perintah itu dilontarkan Karyoto untuk memastikan apakah ada atau tidak unsur pelanggaran SOP yang dilakukan anggotanya saat Mario memasang sendiri kabel ties sebagai borgol pada pergelangan tangannya. Karyoto juga meminta Divisi Propam untuk mengecek dan mendalami apakah ada peraturan disiplin yang dilanggar anggotanya.

"Dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar, dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto juga menyampaikan permintaan maaf soal isu yang membuat keributan ini. "Saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan terdakwa Mario Dandy. Video seperti itu saya selaku penanggungjawab di Polda Metro, saya minta maaf," ujarnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Mario Dandy memasang sendiri borgol plastiknya viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik. 

Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Masuk Tahap Penyidikan

Nasional • 8 days ago

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya AG (15). Hasilnya, polisi menemukan beberapa unsur pidana tersebut. 

Pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi. Selain itu, telah dilakukan proses penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan mendapatkan beberapa bukti digital. 

Nantinya, penyidik akan kembali memeriksa beberapa saksi serta melakukan penyesuaian alat bukti terkait kasus pencabulan tersebut. 

Jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka Mario Dandy terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Mario Dandy

Nasional • 8 days ago

Polda Metro Jaya membenarkan kejadian pasang borgol plastik yang dilakukan sendiri oleh Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Namun, polisi menyebut ada bagian video yang terpotong sehingga menimbulkan persepsi negatif. 

Video viral yang memperlihatkan saat Mario Dandy memasang sendiri borgol plastiknya terjadi di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Hal itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka ke tim penyidik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak mengonfirmasi alasan tim penyidik membiarkan Mario memasang borgol plastiknya sendiri. Namun, ia menegaskan tidak ada pelakuan berbeda ke Mario. 

"Maka kami tegaskan, dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun termasuk MDS." kata Kombes Pol Trunoyudo. 

Pemakaian baju tahanan dan pemasangan borgol plastik kembali dilakukan oleh penyidik sesuai SOP. Selanjutnya, penyidik membawa Mario menuju Gedung Bid Dokkes untuk tes kesehatan sebelum pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. 

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf soal Mario Dandy yang Lepas-Pasang Kabel Ties Sendiri

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf soal Mario Dandy yang Lepas-Pasang Kabel Ties Sendiri

Nasional • 8 days ago

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan permintaan maaf soal video yang beredar di media sosial mengenai Mario Dandy yang bisa menggunakan kabel ties sendiri. Kapolda juga menyatakan telah memerintahkan Propam untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur kelalaian dari penyidik.

"Saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan terdakwa Mario Dandy. Video seperti itu saya selaku penanggungjawab di Polda Metro, saya minta maaf," ujar Irjen Pol Karyoto.

"Dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar, dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," lanjutnya.

Irjen Pol Karyoto juga memberikan ucapan terimakasih kepada netizen. Ia berjanji pihaknya akan selalu memperhatikan kritikan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kinerja ke depan.

Klarifikasi Polisi soal Kabel Ties Mario Dandy: Inisiatif Pasang Sendiri

Klarifikasi Polisi soal Kabel Ties Mario Dandy: Inisiatif Pasang Sendiri

Nasional • 9 days ago

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa dalam video Mario Dandy tersebut masih di kawasan rumah tahanan dan dalam pengawasan penyidik. 

Mario baru dikenakan baju tahanan pada saat proses administrasi selesai dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. 

"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dibawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan. Namun, dalam video MDS tersebut dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera,"jelas Kombes Pol Truyudho. 

Kombes Truyudho juga mengklarifikasi bahwa pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka. 

"Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya," tambahnya. 

Detik-Detik Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties

Detik-Detik Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties

Nasional • 9 days ago

Mario Dandy sempat mengucapkan permohonan maaf dan penyesalan kepada David Ozora dan keluarga sebelum diserahkan ke Kejaksaan Nageri Jaksel. Namun, permintaan maaf tersebut disampaikan sambil tersenyum. 

Tidak hanya itu, sesaat sebelum pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri, Metro TV mendapatkan rekaman yang menunjukan tangan Mario Dandy yang tidak diborgol dan tidak menekan baju tahanan. 

Dalam rekaman ini, Mario juga terlihat mengenakan borgol kabelnya sendiri. Barulah pada saat persiapan pelimpahan berkas perkara dan tahanan, Mario mengenakan baju tahanannya. 

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 9 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Mario Dandy & Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang Selama 20 Hari

Nasional • 9 days ago

Setelah didesak, akhirnya berkas perkara kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane bakal di tahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Berkas kasus David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Jaksel.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi  mengatakan kejaksaan juga segera menyusun dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan. Syarif mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari. 

"Dua tersangka (Mario dan Shane) sudah kita terima hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi. 

Pelimpahan berkas kasus Mario dan Shane diapresiasi oleh pihak keluarga David Ozora. Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini, menyebut meski dibutuhkan waktu yang lama, namun diyakini pihak kepolisian memerlukan waktu untuk berhari-hati dalam menyiapkan perkara ini. 
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru untuk memberatkan hukuman Mario dan Shane. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Di antara 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Sikap Santai Mario Dandy di Polda Metro Jaya Bikin Publik Geram

Nasional • 9 days ago

Sikap Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora yang tampak santai, bahkan tersenyum, dan tertawa di Polda Metro Jaya membuat publik geram. Apalagi beredar rekaman video yang menunjukan Mario memasang sendiri kabel ties yang digunakan sebagai borgol di depan petugas kepolisian.

Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri menilai sikap Mario Dandy tersebut harus menjadi perhatian serius oleh otoritas penegakan hukum terhadap tindak tanduk, kesingkronan antara perbuatan dan perkataan dari seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum.

Reza menyebut, ketidak singkronan itu akan memandu otoritas penegakan hukum untuk mengenakan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan.

"Sesungguhnya mungkin saja dia menangis, sesungguhnya mungkin saja dia sedih, dia menyesal dan seterusnya, tapi sekali lagi kebiasaan orang kita memang membedakan antara covert behavior (yang terselubung) dengan overt behavior (yang ditampakan)," jelas Reza Indragiri, di Primetime News Metro TV, Sabtu (27/5/2023).

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamota menilai video sikap Mario Dandy yang mengeluarkan ekspresi angkuh dan sombong saat di Polda Metro Jaya tersebut menunjukan Mario memiliki perlakuan khusus.

Benny juga menyebut, penggunaan kabel ties atau borgol seharusnya juga dipasangkan oleh petugas. 

Diketahui, dalam video tersebut, terlihat Mario dapat melepas dan memasang kabel ties di tangannya saat duduk menunggu proses administrasi di Polda Metro Jaya. Video itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri. Tidak hanya itu, video tersebut juga memperlihatkan jika Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.

Polda Metro Jaya pun menaggapi sikap Mario Dandy dari video tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa dalam video tersebut Mario masih di kawasan rumah tahanan dan dalam pengawasan penyidik. 

Kombes Truyudho mengatakan, pasca administrasi selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna oranye, dan memasangkan kabel ties kepada Mario.

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Kejari Jaksel Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy

Nasional • 10 days ago

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario dan Shane telah resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Mario dan Shane akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada Mario dan Shane. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Kajari Jaksel mengatakan, Kejaksaan Negeri Jaksel telah menyiapkan 12 jaksa dalam peristiwa persidangan Mario dan Shane. Di antaranya 12 jaksa tersebut ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.