NEWSTICKER

Tag Result:

Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Nasional • 17 hours ago

Jakarta: Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 3  Oktober 2023. Penggeledahan bertemali dengan dugaan penyalahgunaan impor gula periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, ada dugaan penyelewengan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Kejagung belum menetapkan tersangka, termasuk kerugian negara dalam kasus ini. Padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kerugian belum kami hitung. Ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelas Kuntadi.

Kejagung Selisik Pengembalian Dana Rp27 Miliar

Kejagung Selisik Pengembalian Dana Rp27 Miliar

Nasional • 18 hours ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus mendalami terkait uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail beberapa waktu lalu dengan aliran uang Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku penyidik akan menelisik asal-muasal aliran dana tersebut. Ketut juga menegaskan bahwa status uang tersebut akan terungkap di persidangan.

“Kita akan menggali lagi siapa yang mengembalikan uang itu dan sumbernya dari mana. Maka dari itu, ketika dikembalikan ke kita, mereka tidak memberikan keterangan secara terbuka kepada kita,” kata Ketut, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ia menegaskan, Kejagung memilih menyita uang tersebut meski belum mengetahui siapa sosok yang mengembalikan. Namun Ketut memastikan perkembangan di persidangan akan menjadi pertimbangan penyidik.

Ketut menerangkan pihaknya juga akan menggali sumber uang Rp27 miliar dari keterangan yang diberikan saksi sekaligus sebagai terdakwa Irwan beserta keterangan yang ada dalam BAP.

Ketut mengaku sudah punya keterangan Irwan, namun penyidik masih menunggu keterangan saksi lain yang menentukan apakah mengarah kepada seseorang yang diduga menerima Rp27 miliar tersebut atau tidak.

Ketut menjelaskan bahwa Kejagung tak menutup kemungkinan akan memanggil Dito dan nama-nama lain yang disebut saksi mahkota.

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Nasional • 5 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Pusat, Kamis 28 September 2023. Diketahui KPK tengah menelusuri dugaan korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan oleh tim KPK di rumah dinas Menteri Pertanian. Ali belum memerinci barang apa saja yang ditemukan penyidik di lokasi, sebab menurutnya penggeledahan masih berlangsung.

Tampak sejumlah anggota polisi berjaga di dalam dan luar rumah dinas, di antaranya dua petugas polisi bersenjata laras panjang berjaga di pos. 

Dugaan rasuah di Kementerian Pertanian dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. Namun hingga kini KPK menyatakan masih belum bisa memberikan informasi mendalam.

Krisis Moral Bangsa Spiritual

Krisis Moral Bangsa Spiritual

Nasional • 11 days ago

Indonesia terkenal sebagai bangsa yang religius. Namun sejumlah penyakit moral seperti judi, korupsi, narkoba, dan kekerasan sulit diberantas di Indonesia. Padahal moralitas adalah karakter yang menentukan masa depan bangsa. 

Lalu bagaimana cara membangun karakter bangsa yang baik?

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Lukas Enembe Tuding KPK Kurang Bukti

Nasional • 12 days ago

Terdakwa korupsi Lukas Enembe menyebut, KPK kurang bukti. Lukas juga menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. 

Klaim diri Lukas Enembe ini disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Di awal nota pembelaannya, Lukas membantah semua tuduhan dan dakwaan, di antaranya memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. 

Lukas menyebut dirinya sebagai gubernur yang clean dan clear. Karena itu dia tidak terima dituntut pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Fact Check: Pengadaan LNG Instruksi Presiden?

Fact Check: Pengadaan LNG Instruksi Presiden?

Nasional • 13 days ago

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya korupsi dalam pengadaan LNG.

Karen mengeklaim pengadaan LNG juga merupakan tugas untuk pemenuhan proyek strategis nasional. Perjanjian yang berlaku disebut cuma tahun 2013 sampai 2014. KPK diklaim salah mengambil acuan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Miris, Ada Korupsi di Tubuh KPK

Miris, Ada Korupsi di Tubuh KPK

Nasional • 14 days ago

Ada korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memecat satu pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang terbukti menilap uang perjalanan dinas. 

Tidak tanggung-tanggung, duit perjalanan dinas yang diduga ditilap pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo sebesar Rp550 juta yang dilakukan pada 2021 – 2022.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 20 September 2023.

Keropos di tubuh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, hanya dalam kurun waktu Desember 2021 - Maret 2022 terjadi praktik pungutan liar di rutan KPK. Nominalnya mencapai Rp4 miliar dan bisa jadi lebih.

Sudah ada ratusan orang yang diperiksa, yakni mencapai 187 orang. Tetapi KPK tak kunjung menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ada pula kasus petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan. Pelaku juga memeras korban dalam rentang waktu Agustus - Desember 2022.

Ini belum termasuk ulah pimpinan KPK yang melakukan sejumlah pelanggaran etik hingga dugaan pidana. Komisi antikorupsi pimpinan Firli Bahuri pada akhirnya dinilai semakin tidak profesional.

Karen: Pengadaan LNG Merujuk Intruksi Presiden

Karen: Pengadaan LNG Merujuk Intruksi Presiden

Nasional • 14 days ago

Saat akan dibawa untuk dilakukan penahanan, Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut, penyediaan gas alam cair (LNG) merupakan bagian dari proyek strategis nasional dan tahapan yang mengacu pada instruksi presiden, serta diketahui menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan. 

"Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan, pemerintah tahu. Itu perintah jabatan," ucap Mantan Direktur PT Pertamina Karen agustiawan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka

Nasional • 14 days ago

Ketua KPK Firli Bahuri hari Selasa kemarin mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan LNG di PT pertamina antara periode 2011-2021. 

Selanjutnya, Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 19 September sampai 8 Oktober 2023. Karen bakal mendekam di Rutan Negara cabang KPK. 

Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini. Sebelumnya, KPK terbang ke AS dan bertemu FBI serta perusahaan di sana untuk mendalami dan mencari bukti baru dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.