NEWSTICKER

Tag Result:

Akhiri Tragedi Buruh Migran

Akhiri Tragedi Buruh Migran

Nasional • 3 days ago

Konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi keselamatan setiap warganya di mana pun berada, termasuk mereka yang mengadu nasib di negeri orang. Jaminan yang dimandatkan konstitusi tersebut tidak bisa ditawar. Kelalaian atas hal itu jelas merupakan kegagalan.

Berulang kali para pekerja migran harus terjebak dalam kondisi tidak manusiawi. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, kembali ke Tanah Air hanya jenazahnya saja.

Terungkap bahwa sebanyak 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke dalam negeri dalam tiga tahun belakangan. Artinya, hampir 2 jenazah yang pulang setiap hari karena TPPO. Kemudian, sedikitnya terdapat 3.600 pekerja migran Indonesia yang mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik.

Bila melihat fakta tersebut, negara bukan hanya lalai, melainkan gagal dalam melindungi segenap warga negaranya. Kasus yang berulang ini menjadi penanda gagalnya skema perlindungan terhadap pekerja migran. Tidak hanya ketika di negeri orang, sistem perekrutan di dalam negeri juga masih amburadul.

Buktinya 90% para buruh migran yang terjerat TPPO tersebut berangkat tanpa dibekali dokumen resmi. Artinya, mereka bekerja tanpa disertai keahlian dan kecakapan yang disyaratkan. Biasanya, melalui jalur tikus lewat jasa tekong dan menjadi korban penempatan sindikat ilegal.

Akhirnya ketika berada di negara tujuan, mereka dieksploitasi. Mendapatkan kekerasan, waktu kerja panjang, tidak digaji, tidak dapat hari libur, tidak dapat jaminan sosial, serta buruknya kondisi kerja dan tempat tinggal.

Kondisi yang membuat para pahlawan devisa ini lebih mirip mengalami sistem perbudakan. Mereka layaknya komoditas yang diperjualbelikan oleh para sindikat. Sialnya, praktik ini seakan tidak tersentuh oleh aparat, justru malah tumbuh subur.

Padahal, Indonesia sudah memiliki Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang keketuannya dijabat langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, sejak dibentuk pada 2008, hadirnya lembaga ini tidak pernah berjalan efektif.

Kita berharap rencana perubahan struktur dengan mengalihkan keketuaan satgas TPPO kepada Kapolri bisa menjadi solusi jangka pendek untuk melakukan penegakan hukum yang lebih efektif. Langkah yang sekaligus menjadi jeda evaluasi terhadap peran dan fungsi satgas TPPO yang sudah bekerja selama 15 tahun.

Pasalnya, tumbuh suburnya TPPO dipengaruhi oleh praktik saling melindungi (backing) oleh beberapa pihak. Dengan berada di tangan kapolri, praktik-praktik upaya komodifikasi buruh migran ini dapat dengan cepat diberantas.

Publik berharap satgas di bawah kapolri nantinya akan bergerak cepat menjerat lima orang bandar besar sindikat perdagangan orang yang berhasil diidentifikasi oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).

Kelima orang tersebut selama ini tidak tersentuh hukum karena dilindungi oleh orang-orang yang punya kuasa.

Namun, tentu negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang yang mengeklaim memiliki atributif-atributif kekuasaan. Negara mesti secepatnya menindak orang-orang yang melindungi sindikat perdagangan orang.

Yang tidak kalah penting yang perlu dilakukan pemerintah ialah bagaimana pemerintah menyediakan lapangan kerja di dalam negeri, terutama di wilayah kantong buruh migran seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara.

Pasalnya, selama ini masyarakat miskin sangat berpotensi untuk menjadi buruh migran untuk memperbaiki nasib di tengah keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri. Iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri menjadi modus operandi sebagai umpan yang menyelubungi kail untuk menjerat korban TPPO.

Pekerja Perempuan Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pekerja Perempuan Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Nasional • 1 month ago

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa pekerja perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Menurutnya, pekerja wanita jadi yang paling dirugikan jika dugaan syarat nyeleneh perpanjangan kontrak kerja benar terbukti. 

"Kami masih berkontak dengan sejumlah jaringan untuk mengetahui perusahaan mana dan apakah terjadi di satu tempat atau banyak tempat," kata Andy Yentriyani dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis (4/5/2023). 

Andy menambahkan bahwa kebanyakan kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan berkaitan dengan hak maternitas dari pekerja perempuan. Misalnya kesulitan mengambil cuti menstruasi dan cuti melahirkan, serta jam kerja yang terlalu panjang.

"Biasanya perempuan pekerja kesulitan untuk melaporkan kasusnya, terutama jika industrialnya seperti outsourching. Sehingga mereka harus memperpanjang kontrak dari waktu ke waktu," ungkap Andy. 

Komnas Perempuan menggunakan pengalaman tersebut untuk mengingatkan pada saat diskusi mengenai UU Cipta Kerja maupun revisi UU Kerja. 

"Bersyukur saat ini sudah punya UU tidak pidana kekerasan seksual sehingga kita bisa menggunakan UU tersebut untuk memproses jika memang terbukti ada perusahaan yang menggunakan kerentanan berbasis kontrak yang harus diperpanjang dari waktu ke waktu untuk mendapatkan layanan seksual," ujar Andy. 

Saat ini, Komnas Perempuan telah menerim laporan sebanyak lebih dari 100 kasus yang sebagian dilakukan oleh majikan. Sebanyak 11 kasus di antaranya terjadi tempat kerja dan sejumlah lainnya dilakukan oleh rekan kerja.

"Saya pikir jika masyarakat memiliki infomasi lebih lanjut, silahkan berkomunikasi dengan Komnas Perempuan," kata Andy. 

Komnas Perempuan menyambut baik langkah yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Bekasi untuk bisa menindaklanjuti laporan masyarakat. Fenomena ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerentanan pekerja wanita.

"Perlu kami informasikan bahwa pada periode 2020-2025 ini Komnas Perempuan memiliki satu unit khusus untuk memberikan prioritas perhatian kepada perempuan bekerja," kata Andy. 

Selain isu tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Komnas Perempuan mendorong agar perlindungan yang lebih baik bagi perempuan perkerja. 

Sebelumnya di media sosial dihebohkan dengan pernyataan salah satu perusahaan di Cikarang yang disebut mensyaratkan staycation pada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Pernyataan itu disampaikan oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. 

Aksi May Day di Yogyakarta Dikawal Pasukan Bregada

Aksi May Day di Yogyakarta Dikawal Pasukan Bregada

Nasional • 1 month ago

Sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2023, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi itu dikemas dengan pawai budaya dengan dikawal Prajurit Bregada dari Keraton Yogyakarta.

Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai kelompok serikat pekerja di Yogyakarta menggelar aksi damai May Day di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Mereka menggelar pawai budaya sambil menyerukan tuntutan.

Ratusan buruh membawa spanduk bendera serta berbagai poster berisi tuntutan para buruh. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang perlindungan bagi pekerja sektor informal serta menetapkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

CORE Indonesia: Pemotongan Gaji Butuh 25% Tidak Tepat

CORE Indonesia: Pemotongan Gaji Butuh 25% Tidak Tepat

Nasional • 3 months ago

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji karyawan hingga 25%.

Hal itu tercantum dalam peraturan Menaker Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika penurunan permintaan menyebabkan kegiatan usaha menjadi berkurang signifikan. Oleh sebab itu, peraturan tersebut mengizinkan untuk industri padat karya yang masuk dalam kriteria untuk melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menyebut, pemotongan gaji buruh hingga 25 persen bisa mengurangi daya beli masyarakat dan konsumsi domsestik yang sedang digencarkan pada tahun ini. Menurutnya, cara pemerintah untuk mengurangi PHK dengan memotong upah buruh bukan cara terbaik.

Pemotongan gaji buruh juga dinilai bisa semakin memperparah ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan akibatnya bisa menggerus daya beli kelompok buruh di tengah kenaikan harga-harga (inflasi).

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (3)

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (3)

• 4 years ago

Perjalanan sejarah perburuhan di Indonesia kerap diwarnai kisah-kisah eksploitasi buruh yang berkelindan dengan berbagai isu pelanggaran hak-hak asasi manusia. Salah satu kisah kelam dalam sejarah perburuhan di Indonesia terjadi dalam kasus eksploitasi buruh atau kuli kontrak di perkebunan-perkebunan besar di wilayah Deli, Sumatera Utara pada sepanjang abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (2)

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (2)

• 4 years ago

Perjalanan sejarah perburuhan di Indonesia kerap diwarnai kisah-kisah eksploitasi buruh yang berkelindan dengan berbagai isu pelanggaran hak-hak asasi manusia. Salah satu kisah kelam dalam sejarah perburuhan di Indonesia terjadi dalam kasus eksploitasi buruh atau kuli kontrak di perkebunan-perkebunan besar di wilayah Deli, Sumatera Utara pada sepanjang abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (1)

Zaman Gelap Kuli Kontrak di Deli (1)

• 4 years ago

Perjalanan sejarah perburuhan di Indonesia kerap diwarnai kisah-kisah eksploitasi buruh yang berkelindan dengan berbagai isu pelanggaran hak-hak asasi manusia. Salah satu kisah kelam dalam sejarah perburuhan di Indonesia terjadi dalam kasus eksploitasi buruh atau kuli kontrak di perkebunan-perkebunan besar di wilayah Deli, Sumatera Utara pada sepanjang abad ke-19 hingga awal abad ke-20.