- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Operasi Zebra Jaya, Edukasi Berlalulintas
Nasional • 8 days agoPolda Metro Jaya melakukan apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2023, Senin, 18 September 2023. Operasi Zebra Jaya 2023 dilaksanakan mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran. “Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari.
Operasi zebra tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Kemudian, menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Berdasarkan akun resmi sosial media instagram @tmcpoldametro, adapun sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023, yakni;
1. Pengendara roda empat dan roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara dibawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
7. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yajgbtidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standart
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Polisi jalan Raya (PJR) melakukan edukasi secara persuasif kepada masyarakat dengan membagikan brosur serta menunjukan beberapa spanduk untuk memberitahu kepada masyarakat mengenai imbauan lalu lintas.